Keaslian Risalah Dalam Rapat Umum Kepada Pemegang Saham Dalam Akta Notaris

  • Reisa Ibtida I Fadhila Universitas Surabaya

Abstract

  Abstrak Penuangan akta risalah RUPS yang dibuat oleh PT Fijaya Tour kedalam akta PKR berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 21 ayat (7) tidak boleh melebihi jangka waktu 30 hari untuk kemudian dilakukan pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM guna mendapatkan status badan hukum dalam bentuk surat keputusan pengesahan terhadap perseroan. Karena hal tersebut telah diatur dalam pasal 7 ayat (2) UUPT 2007 yang menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal  diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan lebih memahami terkait perubahan anggaran dasar dalam perseroan yang dituangkan ke dalam akta notaris serta upaya yang dapat dilakukan apabila penuangan risalah RUPS ke dalam akta notaris melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh UUPT 2007.Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dibedakan menjadi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode preskripsi.Hasil Penelitian menyatakan bahwa Pernyataan Keputusan Rapat yang dituangkan dalam akta notaris dapat dikatakan tidak sah karena terdapat ketidaksesuaian dengan jangka waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa penuangan ke dalam akta PKR tidak boleh melebihi 30 (tiga puluh) hari. Kekuatan hukum dari perseroan tersebut hanya mengikat pihak internal saja dan bukan mengikat pihak eksternal. Upaya yang dapat dilakukan terkait kasus tersebut yakni diselenggarakannya RUPS kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai RUPS atau pada saat penyelenggaraan RUPS, para pemegang saham menyetujui dilakukan upaya membuat akta penegasan terhadap akta PKR yang telah dibuat berdasarkan akta risalah RUPS namun telah lewat dari  jangka waktu yang telah ditentukan oleh UUPT 2007 yakni 30 (tiga puluh) hari. Kata Kunci : Risalah, RUPS, Notaris, PT, Keabsahan.   
Published
2021-01-04
How to Cite
Fadhila, R. I. I. (2021). Keaslian Risalah Dalam Rapat Umum Kepada Pemegang Saham Dalam Akta Notaris. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 722-728. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4067
Section
Articles