Perlindungan Hukum Kepada Wisatawan Jika Terjadi Kecelakaan Di Tempat Pariwisata

  • Hendrikus Mariano Suku Depa Universitas Surabaya

Abstract

ABSTRAK Pariwisata adalah suatu hal yang menyediakan jasa untuk memenuhi kebutuhan wistawan, serta jasa–jasa lainya. Dalam dunia pariwisata, d perlindunganL terhadap wisatawan, Lbaik wisatawan mancanegaraL maupunL dalam negeri sangat diperlukan. Penulisan ini membahas perlindunganL hukum Lterhadap Lwisatawan dan upaya hukum yang dapat ditempuh wisatawanL yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Metode yang digunakan menggunakan yuridisL normatif. PengumpulanL bahan hukumL dilakukan melaluiL kepustakaanL dan dianalisisL normatifL kualitatif. HasilL penelitianL ini untuk mewujudkan perlindungan terhadap wisatawan pengusaha pariwisata bertanggung jawabL atas kerugianL yang dialamiL wisatawan akibatL mengkonsumsiL barang atauL jasa. Kewajiban pengusaha pariwisata memberikanL kenyamananL, keramahanL, perlindungan keamananL, dan keselamatanL wisatawan serta memberikanL perlindunganL asuransi padaL usaha pariwisataL dengan kegiatanL yang berisikoL tinggiL. PerlindunganL hukum terhadapL wisatawan dalam Undang-Undang Kepariwisataan ternyata di dalam peraturan yang lebih rendah belum di jabarkan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengusaha kepada wisatawan apabila wisatawan mengalami insiden kecelakaan. Tetapi untuk tanggung jawab pengusaha terhadap wisatawan bisa kita terapkan ke dalamL Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian tangung jawab dalam perlidungan asuransi yang diberikan wisatawan yang mengalami kerugian pada tempat kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi. Untuk memberdayakan akibat kerugian yang dialami wisatawan untuk mewujudkan hal tersebut upayaL yang ditempuhL dalam PenyelesaianL masalah adalah melalui langkah awal menggunakan cara damai terlebih dahulu apabila tidak berhasil, penyelesaianL masalah dapatL ditempuh melaluiL pengadilan atau diL luarL pengadilanL berdasarkanL pilihan sukarelaL paraL pihakL yang bersengketa. Kata Kunci : pariwisataL, kecelakaanL, wisatawanL.
Published
2021-01-04
How to Cite
Depa, H. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Kepada Wisatawan Jika Terjadi Kecelakaan Di Tempat Pariwisata. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 744-766. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4069
Section
Articles