Urgensi Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Satuan Rumah Susun Menurut Permen Pupr No. 11/Prt/M/2019

  • Denok Tri Ambiwydjayanti Universitas Surabaya

Abstract

ABSTRAK Dalam mengoptimalkan pengaturan mengenai Perjanjian Jual Beli Satuan Rumah Susun berdasarkan Undang – Undang No. 20 Tahun 2011 Pasal 43,  Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Perundang – Undangan Pelaksanan. Peraturan tersebut adalah Permen PURP No. 11/PRT/2019 yang meliputi Pemasaran dan PPJB. Developer dapat melaksanakan pemasaran sebelum pembangunan sarusun dan segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan atau agen pemasaran mengikat sebagai Perjanjian pengikatan Jual Beli atau perjanjian Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ). Menurut Pasal 12 ayat 2 Permen PURP no. 11/PRT/2019 yaitu “ PPJB ditandatangani oleh pembeli dan pelaku pembangunan yang di buat di hadapan notaris. Akta yang dibuat notaris adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat. Selama ini developer lebih banyak menggunakan akta di bawah tangan sehingga pihak pembeli merasa dirugikan. Dengan adanya peraturan tersebut pembeli lebih terlindungi haknya.  Kata kunci : Peraturan menteri, PPJB dan Perlindungan Hukum  
Published
2021-01-04
How to Cite
Ambiwydjayanti, D. T. (2021). Urgensi Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Satuan Rumah Susun Menurut Permen Pupr No. 11/Prt/M/2019. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 767-781. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4070
Section
Articles