Sengketa Terhadap Peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Perbankan

  • Yulyana Delfi Tampubolon Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

Abstrak: Perjanjian yang merupakan perikatan antara kreditur dengan dibitur atau pihak ketiga yang isinya menjamin pelunasan utang yang timbul dari pemberian kredit, dari ketentuan ini dapat mengetahui kedudukan objek jaminan di dalam perjanjian kredit perbankan dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa terhadap peralihan hak tanggungan kepada pihak ketiga dalam perjanjian kredit perbankan. Hubungan antara bank dengan nasabah merupakan hubungan yang dilandasi asas kepercayaan. Masyarakat menyimpan dananya di bank, karena percaya bahwa dananya aman dan dapat diambil kembali sewaktu-waktu tanpa mengalami kesulitan. Aspek kepercayaan juga merupakan landasan hubungan bank dengan debitur. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis atau normatif disebut normatif karena objek penelitian ini mengidentifikasikan dan mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan, undang-undang yang berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu sebagai produk dari kekuasaan negara yang berdaulat. Data primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan kemudian diklasifikasikan dan dianalisis dengan permasalahan yang ada dalam tujuan untuk mendapatkan dan memahami gejala-gejala yang timbul. Kata-kata kunci: Mati, Anugerah, Iman, Keselamatan Kekal  
Published
2021-04-14
How to Cite
Tampubolon, Y. D. (2021). Sengketa Terhadap Peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(1), 132-149. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4242
Section
Articles