Metode Ijtihad Dewan Syari’ah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dan Karakteristiknya

  • Khusnul Asma STEBI Syaikhona Kholil Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur

Abstract

Dewan Syari’ah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Studi Analisis Pemikiran Hukum Islam dan Metode Ijtihadnya. Jurnal ini merupakan penelitian yang bersifat kepustakaan (library research). Fokus penelitian adalah berusaha mencermati bagaimana pemikiran hukum Islam Dewan Syari’ah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tentang metode ijtihad Dewan Syari’ah PKS dalam memproduk sebuah produk hukum Islam atau sebuah fatwa. Pemikiran hukum Islam adalah kegiatan menginterpretasikan syariat yang pada dasarnya bertujuan untuk merumuskan doktrin syariat yang transeden ke dalam ketentuan hukum yang dapat diaplikasikan manusia dalam kehidupan profan. Ketentuan hukum yang digali dan dirumuskan dari syariat itu biasa dikenal dengan hukum Islam, atau fiqh dalam istilah ulama klasik. Pemikiran hukum Islam yang merupakan bagian dari kegiatan pemikiran keagamaan yang juga terikat dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya, maka pemikiran hukum Islam atau buah karya pemikirannya senantiasa berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat. Ijtihad sebagai bagian dari metode istinbat hukum dalam shari’ah Islam adalah sebuah keniscayaan dalam perkembangan dan perjalanan Islam. Keberadaan ijtihad sangat diperlukan di sepanjang masa, lebih-lebih lagi dalam masa sekarang dan yang akan datang, karena problematika masyarakat selalu berkembang dan berubah seiring dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, hukum Islam otomatis akan selalu berkembang dan berubah selaras dengan perkembangan dan perubahan waktu dan ruang yang melingkupinya. Inilah relevansinya hukum Islam dikatakan dinamis, elastis dan fleksibel karena selalu cocok untuk semua masyarakat walaupun selalu berubah dan berbeda. Sebagai partai politik, PKS memiliki tujuan yang hampir sama dengan partai yang lain, yakni mewujudkan demokrasi, memperjuangkan kejayaan negara, membela kepentingan rakyat, menegakkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan. Akan tetapi hal lain yang membuat PKS menjadi perhatian khusus adalah bahwa partai ini dengan lantangnya menyuarakan sebagai partai dakwah, juga giat memperjuangkan formalisasi shari’at Islam, sehingga sebagian kalangan menengarai bahwa PKS mempunyai agenda tersembunyi untuk mendirikan negara Islam di negeri ini. Kata Kunci: Metode Ijtihad, Dewan Syari’ah PKS
Published
2021-06-04
How to Cite
Asma, K. (2021). Metode Ijtihad Dewan Syari’ah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dan Karakteristiknya. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 856-873. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4293
Section
Articles