Kasus Insider Trading Yang Dilakukan Oleh PT. Bhakti Investama Tbk

  • Fiani Robot Universitas Surabaya

Abstract

Keberadaan pasar modal merupakan hal yang fundamental dalam pembangunan ekonomi.  Pasar modal tidak hanya berfungsi menghimpun dana dan mengalokasikan dana masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam perkembangan dunia usaha.  Praktik insider trading sangat potensial terjadi di pasar modal.  Ciri-ciri praktik insider trading di Pasar Modal Indonesia adalah dilakukan dengan memanipulasi pasar.  Tidak diatur unsur akibat perbuatan atau kerugian.  Ketentuan pelarangan insider trading, mempersempit makna “orang dalam†dalam hubungan yang berdasarkan kepercayaan saja.  Perdagangan orang dalam dikendalikan oleh Bapepam-LK dalam koordinasi dan integrasi dengan OJK bahwa pengendalian perdagangan orang dalam tidak berada di bawah Kementerian Keuangan.  Undang-undang di pasar modal perlu direvisi untuk menentukan unsur kerugian yang ditimbulkan oleh insider trading.  Pengaturan “orang dalam†harus diperluas agar tidak hanya berfokus pada hubungan saling percaya dan pengendalian pasar modal dapat dilakukan secara efisien dan terintegrasi. Kata kunci: Orang Dalam; Perdagangan Orang Dalam; Pasar Modal; Otoritas Jasa Keuangan.
Published
2021-06-14
How to Cite
Robot, F. (2021). Kasus Insider Trading Yang Dilakukan Oleh PT. Bhakti Investama Tbk. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(1), 351-363. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4301
Section
Articles