Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Kereta Api Dalam Peristiwa Kecelakaan Kereta Api Di Indonesia

  • Resanda Hendrawanto Bintara Putra Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

Kereta api adalah salah satu contoh alat pengangkutan darat, kereta api sebagai salah satu alat pengangkutan darat yang paling diminati, hal ini terbukti semakin meningkatnya kebutuhan jasa pengangkutan kereta api bagi mobilitas orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain di seluruh wilayah tanah air. Dalam prakteknya di Indonesia, tidak jarang sarana transportasi kereta api mengalami kecelakaan. Pentingnya pemahaman mengenai hak-hak penumpang dirasa masih kurang sehingga perlu adanya sosialisasi dari pihak penyelenggara jasa transportasi kereta api yaitu PT. Kereta Api Indonesia demi terjaminnya perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa transportasi kereta api di Indonesia. Kata kunci : Kereta api, Kecelakaan, Penumpang
Published
2021-09-01
How to Cite
Bintara Putra, R. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Kereta Api Dalam Peristiwa Kecelakaan Kereta Api Di Indonesia. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(2), 492-508. https://doi.org/10.53515/al qodiri.v19i2.4390
Section
Articles