Sah Tidaknya Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Berdasarkan Teori Hukum Positif Yang Berlaku

  • Sonny Gondo Hudaya Prodi Magister Kenotariatan Universitas Surabaya

Abstract

Berkembangnya teknologi modern yang dikenal dengan cyber notary maka menghendaki seluruh jabatan terutama dalam hal ini jabatan notaris untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Notaris dengan cara berbasis teknologi. Sehingga suka tidak suka globalisasi yang mendatangkan peluang, tantangan, kebaikan dan juga keburukan merupakan tantangan yang harus dihadapi Notaris. Dengan berkembang pesatnya kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi diperlukan sumber daya manusia yang harus dipersiapkan dengan baik dan matang agar peluang di era globaliasai dapat diraih dengan baik oleh Notaris, karena dalam suatu perbuatan hukum antara pihak-pihak terkait sangat diperlukan adanya peran dari Notaris sebagai pihak ketiga yang dipercayakan selayaknya Notaris yang merupakan Pejabat Umum. Dengan begitu Pembuatan akta secara elektronik belum memperoleh landasan hukum yang kuat sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta teori hukum hans kelsen yang mengajarkan teori hukum tangga dimana sistem hukum harus tunduk pada hirarki. Kepastian hukum dapat tercapai, jika tidak terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara Undang-Undang yang satu dengan yang lainnya. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan NotarisĀ  mewajibkan seorang notaris untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi. Sedangkan di dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang memberikan batasan dengan mengecualikan akta notaril tidak temasuk dalam kategori informasi/dokumen elektronik. Dalam substansi hukum yang ada saat ini belum mampu memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat. Karena substansi hukum tersebut belum mengakomodir kepentingan masyarakat, aturan hukum yang ada tidak mampu beradaptasi dengan hal-hal baru yang terjadi di masyarakat, sehingga berdampak tidak adanya jaminan kepastian hukum. Kata Kunci: Akta Notaris, Hukum Positif, Sistem Elektronik.
Published
2022-01-24
How to Cite
Hudaya, S. G. (2022). Sah Tidaknya Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Berdasarkan Teori Hukum Positif Yang Berlaku. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), 566-578. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.566-578
Section
Articles