Homo Digital Fenomena Anomali Komunikasi Di Era Revoluasi Informasi

  • Sitti Maesurah Program Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar
  • Hafied Cangara Program Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar
  • Hasrullah Program Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar

Abstract

Homo Digital merupakan subjek yang unik. Dalam kondisi yang serba mudah dan praktis dalam berkomunikasi di era digital probadi homo digital dihadapkan pada pilihan eksentrik yang disebut anomali komunikasi. Penerapan komunikasi digital, khususnya dalam politik dan demokrasi, tidak menghasilkan kondisi seperti dibayangkan, sehingga sulit untuk tidak bersikap skeptis terhadapnya. Dewasa ini manusia dikacaukan dengan satu fenomena baru, yaitu kontes hoaks. Manusia komunikasi modern atau homo digital memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi modern untuk mencari pembenaran bukan kebenaran. Kotens hoaks merebak secara meluas tidak hanya dalam satu negara tapi mendunia sehingga bisa disebut pandemi hoaks yang telah meracuni seantero manusia jagat raya ini. Negara hukum berdiri tegak dan kelihatannya kokoh, tetapi perubahan yang sangat cepat sedang menggerogoti De mortalis ini dari dalam. Tidak ada darah yang tumpah, tak ada bau mesin. Yang terjadi adalah suatu pandemi hoaks dengan plintiran kebencian yang memicu konflik horizontal. Demagogi rasis dan orasi kebencian kepada agama lain, suku lain, etnis lain seperti selama Pemilu Presiden 2019, dilolongkan kencang-kencang dari revolusi digital yang hanya kelihatannya senyap itu. Dari klik pada gawai dipiculah kekacauan baru, digital state of nature. Kata Kunci: Homo Digital Fenomena Anomali Komunikasi
Published
2022-01-24
How to Cite
Maesurah, S., Hafied Cangara, & Hasrullah. (2022). Homo Digital Fenomena Anomali Komunikasi Di Era Revoluasi Informasi. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), 686-700. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.686-700
Section
Articles