Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Tidak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

  • Krissyner Emanuel Gue Mitenage Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

Munculnya persoalan yang melibatkan jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris selaku pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik, belum mampu bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa dalam menjalankan hadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah tanggung jawab perdata bagi Notaris yang dalam pembuatan aktanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (7) Undang-undang Jabatan Notaris ? Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara yang melibatkan Notaris sebagai tergugat ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai permasalahan yang akan diteliti dan dilihat dari sifatnya, dapat dikatakan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada para pihak yang merasa dirugikan sebagai akibat akta yang batal demi hukum karena kesalahan dari notaris yang bersangkutan. Pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam perkara yang melibatkan Notaris sebagai tergugat, berdasarkan putusan Perkara Nomor: 174/Pdt.G/2009/PN.SMG tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris di Semarang dalam menerbitkan Akta Nomor: 3 tertanggal 22 Juni 2004 mengenai Berita Acara RUPS dengan agenda rapat perubahan anggaran dasar perseroan dan Akta Nomor: 7 tertanggal 21 Juli 2005 mengenai Berita Acara RUPS dengan agenda rapat persetujuan untuk pengalihan saham. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Jabatan Notaris, Akta Otentik.
Published
2021-08-25
How to Cite
Gue Mitenage, K. E. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Tidak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(2), 628-640. https://doi.org/10.53515/al qodiri.v19i2.4567
Section
Articles