Pemberian Hak Milik Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing di Indonesia Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Jerry Watumlawar Universitas Surabaya

Abstract

Hak milik sebagai hak yang tertinggi dalam hirarki hak-hak atas tanah maka memberikan konsekuensi bahwa yang berhak mempunyai hak milik adalah warna negara Indonesia. secara sederhana hal tersebut dituukan agar pemenuhan dari tujuan konstitusi terkait pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal dapat dimiliki oleh warna negara Indonesia. namun seiring perkembangan zaman pasca hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka timbul konsekuensi hukum baru pada hukum pertanahan Indonesia, salah satunya terkait adanya kepemilikan satuan rumah susun bagi warna negara asing. Hal tersebut kemudian menimbulkan problematika yang berkepanjangan di masyarakat. Oleh sebab itu dengan menggunakan metode yuridis normatif maka penulis ingin mengkaji lebih jauh apa konsekuensi hukum atas pemberian hak milik satuan rumah susun bagi warna negara asing.
Published
2022-08-16
How to Cite
Watumlawar, J. (2022). Pemberian Hak Milik Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing di Indonesia Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(2), 110-125. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.20.2.110-125
Section
Articles