Pertanggungjawaban Hukum Yang Dibebankan Kepada PT X Akibat Limbah Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Batu Bara Yang Mencemari Sungai Malinau Di Kalimantan Utara

  • Stella Roselyn Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Sriwati Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Wafia Silvi Dhesinta Rini Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

Sumber daya alam yang memberikan manfaat kepada manusia tentunya erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan manusia. Namun, seringkali kegiatan manusia mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Sebagaimana terjadi pencemaran pada Sungai Malinau, Kalimantan Utara yang memiliki dampak yang luas dan merugikan masyarakat sekitar. Pencemaran tersebut akibat jebolnya kolam limbah batu bara yang dihasilkan dari kegiatan usaha PT X. Melalui metode Penelitian Yuridis Normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, maka diperoleh hasil bahwa pencemaran yang terjadi di Sungai Malinau harus segera diatasi oleh PT X. Hasil dari diadakannya penelitian ini penting untuk dipahami bahwa PT X dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum terkait kegiatan usahanya yang menyebabkan pencemaran Sungai Malinau Kalimantan Utara. Kata kunci: Sumber Daya Alam, Pencemaran Sungai, Pertanggungjawaban Hukum
Published
2023-01-10
How to Cite
Stella Roselyn, Sriwati, & Wafia Silvi Dhesinta Rini. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Yang Dibebankan Kepada PT X Akibat Limbah Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Batu Bara Yang Mencemari Sungai Malinau Di Kalimantan Utara. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(3), 373-385. https://doi.org/10.53515/qodiri.2023.20.3.373-385
Section
Articles