Kedudukan PPJB Sebagai Jaminan Kredit Kepemilikan Rumah
Abstract
Bank memberikan pembiayaan kepada calon pembeli rumah dengan cara cicil melalui KPR. Umumnya, KPR diberikan dengan jaminan hak tanggungan yang dibebankan di atas hak atas tanah dan bangunan objek KPR. Pada prakteknya, dikarenakan sertifikat rumah belum selesai proses pemecahan atau terhadapt syarat-syarat lain yang menyebabkan belum dilakukannya AJB di hadapan PPAT, maka developer mengikat calon pembeli dengan PPJB. PPJB bukan merupakan jenis jaminan kebendaan, yang memberikan hak preferensi bagi kreditur. PPJB hanya mendudukan bank sebagai kreditur konkuren. Apabila PPJB dijadikan dasar sementara jaminan KPR, maka bank tidak dapat menuntut haknya dengan melakukan eksekusi sepihak atas objek KPR jika debitur melakukan kredit macet. Perlindungan hukum dapat ditempuh oleh bank untuk memperoleh jaminan pelunasan akibat kredit macet debitur adalah membuat perjanjian buy back guarantee, dimana developer sebagai penjamin pelunasan utang debitur jikalau debitur melakukan wanprestasi.Copyright (c) 2023 Utut Andika Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.