Aspek Hukum Dan Tanggungjawab PPAT Membuat Hibah Secara Tertulis Dengan Kompensasi Saham
Abstract
PPAT memiliki wewenang membuat tulisan perpindahan kepemilikan tanah melalui perbuatan memberikan secara Sukarela dan pemasukan barang dalam persekutuan modal. PPAT membuat hibah secara tertulis atas kemauan para penghadap atas bidang tanah, yang sebenrnya perbuatan menyerahkan bidang tanah sebagai pemasukan harta dalam perusahaan melalui kerjasama dengan balasan saham. Hal yang dipermasalahkan aspek hukum hukum PPAT membuat hibah secara tertulis bidang tanah dengan balasan perbuatan memberikan saham dan keadaan wajib menanggung PPAT atas dibatalkannya hibah secara tertulis. Metode penelitian yang digunakan yuridis aturantif dengan bahan penelitian pokok berwujud perundang-undangan dan bahan penelitian subsider buku-buku literatur, jurnal dan yang lain, diperoleh suatu kesimpulan bahwa aspek hukum hukum PPAT membuat hibah secara tertulis bidang tanah dengan balasan perbuatan memberikan saham, hibah secara tertulis yang dibuatnya tidak selaras dengan asas hukum hibah, yakni perbuatan memberikan secara sukarela, hibah yang demikian batal dengan sendirinya. Keadaan wajib menanggung PPAT atas dibatalkannya hibah secara tertulis, dibatalkannya hibah berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri, hibah secara tertulis yang dibuat di depan PPAT bersangkutan tidak memiliki fungsi lagi sebagai bukti adanya suatu perbuatan hukum hibah, pihak yang dirugikan dapat digunakan sebagai landasan yang dirugikan untuk menggugat penggantian rugi sebagaimana Pasal 62 UU Pencatatan Tanah. Kata Kunci: Aspek Hukum, Tanggungjawab PPAT, Hibah secara tertulis, Balasan Saham.Copyright (c) 2023 Ignatius Rama Tigang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.