Kewenangan Majelis Pengawas Pu-Sat Menjatuhkan Hukuman dan Hak Notaris Melakukan Pembelaan Diri
Abstract
Pengangkatan dan pemberhentiannya Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM). Apabila notaris dalam menjalankan jabatanannya tidak menerapkan asas kehatian-hatian, maka diperiksa dalam persidangan dan diamanahkan sanksi oleh Majslis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) sebagai mandatari MENKUMHAM dengan sanksi administrasi. Hal yang dipermasalahkan terkait tanggung jawab EH, SH memasukan penjelasan palsu dalam Akta Akad utang piutang Nomor 67 Tanggal 8 April 2010 dan hak EH, S.H, untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan diri ketika diperiksa pada sidang oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris atas putusan pemb erhentian sementara. Penelitian memakai proses normatif dengan sumber bahan penelitian utama dan subsider, didapat suatu kesimpulan sebagai berikut: Majelis Pengawas Pusat Notaris mempunyai kekuasaan untuk bertindak untuk memeriksa dan menyampaikan sanksi administrasi berupa penghentian untuk sementara tempo dan mengusulkan penghentian untuk sementara tempo pada MENKUMHAM, namun sanksi tersebut sifatnya hanya perencanaan pada Menteri untuk mendapatkan tindakan sepihak. Notaris yang terdampak dari tindakan sepihak Majelis Pengawas Pusat Notaris tersebut jika kenyataannya tidak berpedoman kepada AUPB, maka dapat mengajukan upaya pembatalan tindakan sepihak TUN tersebut pada Peradilan TUN. ES, S.H., notaris tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan diri saat diperiksa dan diputus oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris dan stas usul Majelis Pengawas Pusat Notaris MENKUMHAM memberhentikan sementara, putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Kewenangan Majelis Pengawas, Notaris, SanksiCopyright (c) 2023 Karmila Amalia Pesa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.