Problematika Hukum Peran Notaris Terhadap Izin Usaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
Abstract
Online single submission adalah sistem perizinan yang berdasarkan PP No. 24 tahun 2018 dimana tidak ditemukan kewenangan notaris dalam hal perizinan berusaha sesuai dengan peraturan tersebut, namun dalam praktiknya banyak dijumpai notaris yang melakukan pendaftaran izin usaha terhadap pelaku usaha. Perumusan masalah dalam jurnal ini adalah pengaturan tentang izin usaha secara online single submission dan Problematika peran notaris dalam pengurusan izin usaha melalui online single submission menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian hukum diperoleh dari kepustakaan. Teknik penelitian studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Pengaturan tentang izin usaha online single submission yang diatur dalam PP No. 24 tahun 2018 wajib dilakukan melalui Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Ketentuan tersebut tidak menghilangkan kewenangan BKPM mengoordinasikan dan melaksanakan PTSP. Dengan sistem OSS, perizinan berusaha akan berubah melalui satu kantor dan secara online. Sistem tersebut akan terintegrasi dan melengkapi sistem PTSP. Perizinan berusaha pada sistem OSS mengharuskan pelaku usaha atau investor mengajukan permohonan perizinan berusaha hanya ke PTSP. Seluruh data perizinan berusaha yang ditujukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah berada dalam 1 (satu) sistem OSS, sehingga investor tidak perlu melakukan registrasi ulang saat mengurus perizinan lain. Kewenangan notaris dalam pengurusan izin usaha melalui online single submission menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan OSS, hal ini dikarenakan sistem OSS bisa dijalankan oleh setiap orang yang ingin mendaftarkan badan usaha. Namun kewenangan notaris dalam pengisian data izin usaha terintegrasi secara elektronik merupakan kewenangan yang diperoleh melalui pemberian kuasa oleh pelaku usaha. Mekanisme pengurusan perizinan usaha setelah berlakunya OSS, pengusaha dapat mengakses dengan sendiri terhadap pendaftaran perizinan berusaha, pengusaha memangkas waktu dan birokrasi serta mendukung program pemerintah yaitu percepatan berusaha.Copyright (c) 2024 Ayu Maharani Istiqomah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.