Kedudukan Notaris Pada Perlindungan Hak Konsumen Atas Adanya Klausula Baku Dalam Jual Beli Properti
Abstract
Salah satu asas dalam perjanjian bahwa kedudukan para pihak adalah sama namun pada kenyataannya dalam perjanjianjual beli properti, seringkali kedudukan konsumen dalam perjanjian tidak sama dengan pelaku usaha, yaitu adanya perjanjian yang memuat klausula baku yang terlebih dahulu disediakan oleh pelaku usaha dan hal tersebut mengakibatkan kedudukan konsumen dihadapkan pada pilihan yang terbatas. Konsumen pada akhirnya harus memilih untuk menyetujui persyaratan yang sudah dibuat oleh pelaku usaha atau tidak menyetujui artinya konsumen tidak melakukan hubungan hukum dengan pelaku usaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Kedudukan Notaris pada Perlindungan Hak Konsumen atas Klausula Baku pada Jual Beli Properti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Data sekunder diperoleh dengan memanfaatkan data kepustakaan yang berupa buku, jurnal dan artikel. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Selanjutnya hasil penelitian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa seorang Notaris mempunyai kewenangan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen jual beli properti yang mengandung klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha properti. Keberadaan ini dapat merugikan konsumen tersebut karena konsumen pada posisi yang tidak mempunyai nilai tawar dalam perjanjian jual beli properti. Sehubungan dengan itu, dibutuhkan adanya peran Notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dapat memberikan perlindungan hukum pada konsumen properti. Kata Kunci : Jual Beli Properti, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Notaris.Copyright (c) 2024 Violette Shania Rachel Mokodongan, Elly Hernawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.