Kartel Bidang Usaha Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

  • Lingga Parama Liofa Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Wisnu Aryo Dewanto Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

Cartels are dangerous because business actors act monopolistically to determine very high price levels. One business sector that is prone to cartels is the fuel oil business (hereinafter referred to as fuel). This vulnerability is caused by the government only setting a formula for calculating the retail price of non-subsidized fuel oil. The problem is that fuel can be categorized as an item that can be excluded from monopoly action. This research aims to conduct an analysis of policies that give the market freedom to determine prices through a formula for calculating the retail price of non-subsidized fuel which could trigger cartel action. This research is important because business actors can carry out anti-competitive behavior but hide behind the privileges granted by law. The research uses normative juridical research methods. The results of this research show that there is a legal vacuum that regulates the limits of cartel actions that can be excluded in the context of businesses related to the livelihoods of many people. Therefore, it is best to determine the price of non-subsidized fuel as the responsibility of the government, namely by appointing an authorized institution. Competition will continue to arise when business actors can provide the best service so that consumers can choose the safest and most comfortable place to fill up with fuel. Keyword: Non-Subsidized Fuel; Cartels; Unfair Business Competition ABSTRAK: Kartel menjadi hal yang membahayakan karena para pelaku usaha bertindak monopolis untuk menentukan tingkat harga yang sangat tinggi.  Salah satu sektor bisnis yang rawan terjadi kartel yakni dalam bisnis bahan bakar minyak (selanjutnya di sebut bbm). Kerawanan tersebut disebabkan karena pemerintah hanya sebatas menetapkan formula perhitungan harga eceran bahan bakar minyak non subsidi. Hal yang menjadi permasalahan yakni bbm dapat dikategorikan sebagai barang yang dapat dikecualikan dalam tindakan monopoli. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pasar untuk menentukan harga melalui formula perhitungan harga eceran bbm non subsidi yang dapat memicu adanya tindakan kartel. Penelitian ini menjadi penting karena para pelaku usaha dapat melakukan perilaku anti persaingan namun berlindung dibalik previlege yang diberikan oleh undang undang. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum yang mengatur tentang batasan tindakan kartel yang dapat dikecualikan dalam konteks usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sebaiknya penentuan harga bbm non subsidi menjadi tanggungjawab pemerintah yakni dengan menunjuk lembaga yang berwenang. Persaingan akan tetap muncul ketika para pelaku usaha dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga konsumen dapat memilih tempat mengisi bbm yang paling aman dan nyaman.   Keyword: Bahan Bakar Non Subsidi; Kartel; Persaingan Usaha Tidak Sehat
Published
2024-01-30
How to Cite
Lingga Parama Liofa, & Wisnu Aryo Dewanto. (2024). Kartel Bidang Usaha Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 21(3), 1182-1199. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.21.3.1182-1199
Section
Articles