Peran Indonesia Dan Hongkong Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong
Abstract
Negara bebas untuk menolak atau memperkenankan orang asing masuk ke wilayahnya, bahwa kekerasan dan penganiayaan terhadap pekerja migran di Hongkong dari tahun ke tahun semakin meningkat, salah satu korbannya adalah Erwiana Sulistianingsih Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai ART di Hongkong yang dianiaya dan disiksa oleh majikannya. Metode penelitian ini merupakan penelitian yang berada pada ranah yuridis dan empiris. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia adalah UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum secara komprehensif dan menjamin hak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagaimana termaktub dalam UU No. 18/2017 Pasal 1 ayat (6), (7) dan (8) bahwa PMI mendapatkan perlindungan, pengawasan, pembinaan, dan pengawalan yang dibagi menjadi tiga (3) tahap antara lain sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Sedangkan perlindunagn hukum dari hukum internasional melalui konvensi dan perjanjian Internasional yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Konvensi Oraganisasi Buruh Internasional. Dengan melalui instrument nasional dan internasional yang tersedua dalam kasus ini pelaksanaan penegakkan hukum belum maksimal sehingga harus lebih maksimal dengan cara berperan aktif baik melalui KJRI/KBRI untuk melindunggi PMI di luar negeri khusunya di Hongkong. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Hukum InternasionalCopyright (c) 2024 Emiliano Octo Joaquim Beli Quintão, Michael Rycardo Chandra Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.