Prinsip Kepastian Hukum Profesi Notaris Terhadap Amanah Dalam Sumpah atau Janji Jabatan Notaris

  • Pingkan Chandra Dewi Tamaka Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

Adanya penjelasan atau penjabaran perihal sumpah/janji jabatan Notaris sangat diperlukan agar terdapat kesepahaman atau kesamaan persepsi sebagai pedoman bagi Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) yang wajib ditaati. Penjelasan yang akurat dan detail merupakan suatu kebutuhan agar lebih mengenal khasanah nilai-nilai luhur yang wajib diemban oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya sehingga tidak hanya  sebatas tahu normatif etik namun juga terinternalisasi dalam dirinya personal etik. Dengan kata lain tidak berhenti pada tataran ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak, namun juga menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan dalam tataran praktis sehingga kajian etika profesi hukum tidak kering. Tidak memegang teguh amanah menandakan tidak memiliki komitmen terhadap sumpah/janji jabatan Notaris sehingga berakibat tidak konsisten terhadap kewajiban yang seharusnya dijalankan secara baik dan benar berdasakan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, kehormatan dan tanggung jawab sebagai Notaris. Akibat lebih jauh dari ketiadaan komitmen terhadap amanah adalah tidak hati-hati dalam menjalankan jabatan Notaris sehingga memantik timbulnya permasalahan hukum. Contoh kasus nyata yang menimpa Notaris dalam menjalankan jabatannya akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga jika dipaparkan sebagai bahan kajian. Kata Kunci : Notaris Pengganti, Amanah, Sumpah Jabatan  
Published
2024-06-05
How to Cite
Pingkan Chandra Dewi Tamaka. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Profesi Notaris Terhadap Amanah Dalam Sumpah atau Janji Jabatan Notaris. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 22(1), 71-92. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.22.1.71-92
Section
Articles