[1]
Okta Putri Setia Ningtias 2024. Kewenangan Kurator Dalam Mengeksekusi Aset Debitor Pada Kepailitan Lintas Batas (Cross Border Insolvency). Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan. 22, 2 (Sep. 2024), 201-215. DOI:https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.22.2.201-215.