Widiyanto, P. (2020). Keabsahan Akta Hibah Ppat Yang Melebihi Ketentuan Batas Waktu Pendaftaran Di Kantor Pertanahan. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(2), 530-550. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4014