Okta Putri Setia Ningtias. (2024). Kewenangan Kurator Dalam Mengeksekusi Aset Debitor Pada Kepailitan Lintas Batas (Cross Border Insolvency). Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 22(2), 201-215. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.22.2.201-215