Okta Putri Setia Ningtias. 2024. “Kewenangan Kurator Dalam Mengeksekusi Aset Debitor Pada Kepailitan Lintas Batas (Cross Border Insolvency)”. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 22 (2), 201-15. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.22.2.201-215.