Okta Putri Setia Ningtias (2024) “Kewenangan Kurator Dalam Mengeksekusi Aset Debitor Pada Kepailitan Lintas Batas (Cross Border Insolvency)”, Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 22(2), pp. 201-215. doi: 10.53515/qodiri.2024.22.2.201-215.