[1]
K. E. Gue Mitenage, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Tidak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, AJPSK, vol. 19, no. 2, pp. 628-640, Aug. 2021.