[1]
Burhan Adlansyah and Nabbilah Amir, “Eksistensi Notaris Pengganti Dalam Prespektif Stufenbauw Theorie (Studi Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)”, AJPSK, vol. 20, no. 3, pp. 386-401, Jan. 2023.