Putera, Bintang Mahardhika. “Tanggung Gugat Rumah Sakit Dan Dokter Atas Tindakan Penolakan Pasien Dengan Alasan Habisnya Jam Kerja Sehingga Kondisi Pasien Mengalami Gangguan Psikologis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dan Undang-Undang Nomor 29 Tahu”. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 18, no. 1 (April 6, 2020): 1-15. Accessed July 5, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3682.