1.
Ong TLS. Tanggung Gugat Kantor Pertanahan Kota X Atas Kerugian Yang Diderita Oleh Bank MS Karena Tidak Terpasangnya Obyek Jaminan. AJPSK [Internet]. 2019Aug.29 [cited 2024May29];17(2):336-45. Available from: https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3431