1.
Putera BM. Tanggung Gugat Rumah Sakit Dan Dokter Atas Tindakan Penolakan Pasien Dengan Alasan Habisnya Jam Kerja Sehingga Kondisi Pasien Mengalami Gangguan Psikologis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dan Undang-Undang Nomor 29 Tahu. AJPSK [Internet]. 2020Apr.6 [cited 2024May5];18(1):1-15. Available from: https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3682