1.
Fendy Heryanto. Ketidakpastian Hukum Mengenai Batas Wajar Pembuatan Akta Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. AJPSK [Internet]. 2024Sep.13 [cited 2024Nov.19];22(2):148-63. Available from: https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/6020