PROSPEKTIF IJTIHAD DALAM KONTEKS PEMAHAMAN HUKUM ISLAM

  • nur saman

Abstract

Ijtihad merupakan sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang. Dengan tujuan adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. Serta untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. sehingga ijtihad ini sangat penting, karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi seorang mujtahid.
Published
2018-03-14
Section
Articles