JURNAR TARBAWI FULL VOLUM 3 NO.1 FEBRUARI 2017

  • jurnal full

Abstract

Berbicara masalah pendidikan Islam tidak bisa terlepas membicarakan pondok pesantren, karena pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam dimana para santri belajar di dalamnya. Dalam khazanah tradisi pondok pesantren terdapat kaidah hukum yang menarik diresapi dan diaplikasikan oleh lembaga unik ini sebagai lembaga pendidikan yang mesti merespon tantangan zaman. Kaidah ini berbunyi : “al-muhafahzatu ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlahâ€. Artinya : melestarikan nilai-nilai lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik. Kaidah ini mengindikasikan bahwa sistem pendidikan Islam di pondok pesantren tidak meninggalkan pola yang lama, tetapi juga tidak menolak sistem pendidikan yang baru yang dipandang lebih baik. Demikian juga masalah metode-medote pendidikan yang lama yang baik tetap digunakan, namun juga tidak mengabaikan metode-metode yang baru yang dianggap lebih baik. Dengan demikian tidak memilik dasar yang akurat memberikan penilaian bahwa lembaga pendidikan di pondok pesantren cenderung usang, dan ketinggalan zaman. Karena hal ini berlawanan dengan ciri-ciri dan khazanah tradisi kaidah hukum yang disemboyankan seperti tersebut di atas. Pendidikan di pondok pesantren cenderung, dinamis, kreatif, dan inovatif, serta terbuka menerima perubahan untuk mencapai kemajuan dan pembaruan. Mengingat betapa urgensinya sistem dan metode pendidikan di pondok pesantren, penulis melalui artikel ini mencoba mengkaji dan melacak sistem dan metode pendidikan Islam yang digunakan dan dikembangkan di lembaga pendidikan di pondok pesantren. . Kata Kunci : Melacak, Sistem, Metode, Pendidikan Pesantren.
Published
2018-03-14
Section
Articles