ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONSUMEN DALAM MEMILIH JASA PELAYANAN BANK SYARI’AH ATAU BANK KONVENSIONAL DI PASURUAN

  • rachmad nor firman

Abstract

Perkembangan sistem perbankan syariah diatur dalam Undang – undang No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lintas pembayaran. Hal ini di dukung oleh data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, bahwa hingga Oktober 2006, perbankan syariah hanya memiliki 1,5% dari total pangsa pasar perbankan secara nasional . bank (syariah atau konvensional) memiliki management yang kuat untuk mendisain strategi dan kebijakan agar lebih bersifat market driven. Jika kita bandingkan antara bank konvensional dan bank syariah, maka share atau pangsa pasar DPK tahun 2004 yang telah digarap oleh bank syariah di Pasuruan (3,36%) dibanding bank konvensional. Kata Kunci : Jasa Pelayanan Bank Syari’ah Atau Bank Konvensional
Published
2018-03-19
Section
Articles