PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN IMPLIKASINYA

  • suadi suadi

Abstract

Seiring berjalannya waktu serta untuk menjawab relevansi tuntukan jaman dalam perkembangan pendidikan, Indonesia telah mengalami perubahan UU sistem pendidikan nasional. Guna menyempurnakan undang-undang Pendidikan. Dimulai dari  UU No. 4 Tahun 1950 jo UU NO. 12 Tahun 1954, tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia, selanjutnya lahirlah Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana UU ini secara substansi meneguhkan dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangan berikutnya sebagai bentuk komitmen Pemerintah pada perbaikan pendidikan di Indonesia, dan karena UU No 2/1989 dianggap masih kurang relefan, maka UU No 2/1989 diganti dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Undang-undang sisdiknas terbaru ini memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab XVII, Bagian Ketiga,  Pasal  61  terdapat  ketentuan  tentang Sertifikasi. Ketentuan ini selanjutnya diperkuat oleh  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen, serta berbagai peraturan pemerintah. Berdasarkan  Uraian  dan  analisis  tersebut  dapat  disimpulkan bahwa  upaya  peningkatan mutu Pendidikan sudah terintegrasi ke dalam Sistem Pendidikan Nasional,  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Oleh karena  itu,  keadaan ini seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam lembaga-lembaga  pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi, karena Undang-undang  tersebut membuka peluang untuk mutu pendidikan secara umum, termasuk mutu pendidikan Islam.
Published
2019-02-21