PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN IMPLIKASINYA
Abstract
Seiring berjalannya waktu serta untuk menjawab relevansi tuntukan jaman dalam perkembangan pendidikan, Indonesia telah mengalami perubahan UU sistem pendidikan nasional. Guna menyempurnakan undang-undang Pendidikan. Dimulai dari UU No. 4 Tahun 1950 jo UU NO. 12 Tahun 1954, tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia, selanjutnya lahirlah Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana UU ini secara substansi meneguhkan dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangan berikutnya sebagai bentuk komitmen Pemerintah pada perbaikan pendidikan di Indonesia, dan karena UU No 2/1989 dianggap masih kurang relefan, maka UU No 2/1989 diganti dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Undang-undang sisdiknas terbaru ini memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab XVII, Bagian Ketiga, Pasal 61 terdapat ketentuan tentang Sertifikasi. Ketentuan ini selanjutnya diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen, serta berbagai peraturan pemerintah. Berdasarkan Uraian dan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan mutu Pendidikan sudah terintegrasi ke dalam Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Oleh karena itu, keadaan ini seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam lembaga-lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi, karena Undang-undang tersebut membuka peluang untuk mutu pendidikan secara umum, termasuk mutu pendidikan Islam.
Published
2019-02-21
Section
Articles