ANALISIS HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP IURAN MACET KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN

Studi Kasus BPJSKesehatan Kabupaten Sampang

Authors

  • Rodiaminullah .
  • Sony Firmansyah
  • Nur Aisyah

Abstract

ABSTRAK BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang ditugaskan khusus oleh pemerintah yang mewajibkan semua penduduk Indonesia mendaftarkan diri.Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sangat perlu mengetahui hukum Ekonomi Islam dari berbagai aktifitas yang ada pada BPJS Kesehatan.Salah satu prinsip BPJS Kesehatan adalah gotong royong atau dalam asuransi Islam disebut dengan tolong-menolong (at-Ta’awun).Sehingga dengan adanya pelanggaran tunggakan iuran yang dilakukan peserta dapat merugikan peserta lain. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana strategi pencegahan iuran macet kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Sampang;kedua, Bagaimana perspektif hukum ekonomi Islam terhadap iuran macet kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus.Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.Informannya adalah BPJS Kesehatan, tokoh agama dan peserta BPJS Kesehatan.Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunana pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, strategi pencegahan iuran macet kepesertaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan penagihan melalui mekanisme telekolekting dan melakukan penagihan melalui kader JKN, yang tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membayar iuran.Kedua, Hukum membayar iuran bagi peserta, ketika peserta sudah membaca isi form perjanjian atau BPJS Kesehatan sudah menjelaskan isi form perjanjian pada saat dimintai tanda tangan peserta, maka hukum membayar iuran adalah wajib. Selanjutnya, ketika peserta melangggar perjanjian atau akad dengan tidak membayar iuran pada waktu yang telah ditentukan maka hukumnya adalahharam.   Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Iuran Macet Kepesertaan, BPJS Kesehatan

Downloads

Published

2020-07-25

Issue

Section

Articles