PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH PERKARA PERCERAIAN

Authors

  • Mahrus Syahrul Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Afdolul Anam Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Keywords:

Hakim Mediator, Perceraian, Proses Mediasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Hakim Mediator dalam mencegah perkera perceraian dan proses mediasi di Pengadilan Agama Sampang. Hakim Mediator dalam proses mediasi mempunyai peran yang sangat penting selain daripara pihak yang bersengketa. Tugas dasar Hakim Mediator yaitu membantu para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan damai. Pada praktiknya Hakim Mediator Pengadilan Agama Sampang secara prosedur menggunakan (PERMA) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Sampang. Namun di Pengadilan Agama Sampang masih memiliki tingkat kegagalan dalam melaksanakan proses mediasi dari tahun 2017-2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan jenis social- legal. Sumber data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan kehadiran peneliti, ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Hakim Mediator dalam mencegah perkara perceraian di Pengadilan Agama Sampang. Ada tiga upaya yang sudah dilalukan oleh Hakim Mediator. (1) memberikan nasehat (2) Mendatangkan orang yang berpengaruh atau keterangan ahli (3) Melakukan kaukus. Proses mediasi di Pengadilan Agama Sampang sudah berdasarkan (PERMA) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Agama Sampang. (1) Pra mediasi (2) Proses mediasi (3) Pasca mediasi (Mediasi tidak mencapai kesepakatan, Mediasi mencapai kesepakatan, dan Mediasi mencapai kesepakatan Sebagian.

Downloads

Published

2022-12-23

Issue

Section

Articles