TRADISI PERNIKAHAN SALEP TARJHA (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MASYARAKAT DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM)

Authors

  • Wildaniyah Mufidatul A’yun Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Keywords:

Pernikahan Salep Tarjha, Masyarakat, Hukum Islam.

Abstract

Pernikahan salep tarjha merupakan istilah yang dipakai untuk pernikahan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan secara silang untuk dinikahkan secara bersama dan sebuah istilah yang diberikan oleh benga seppo (sesepuh/nenek moyang) masyarakat Madura yaitu pernikahan silang antara dua orang bersaudara (sataretanan) putra-putri. Adapun pelaksanaan pernikahan salep tarjha adalah dua orang bersaudara (kakak-adik) yang dijodohkan/dinikahkan secara silang dengan dua orang bersaudara (kakak-adik) juga. Dalam hal ini digaris bawahi bahwa suatu pernikahan itu akan disebut sebagai pernikahan salep tarjha, apabila orang yang menikah tersebut adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian dinikahkan secara silang dengan dua orang saudara kandung juga. Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana pelaksanaan pernikahan salep tarjha di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. kedua, Bagaimana persamaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang pernikahan salep tarjha. ketiga, Bagaimana perbedaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang pernikahan salep tarjha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-komparatif. Prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi. Kemudian tahapan dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahapan pra lapangan, tahap lapangan dan tahap penyusunan laporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan pernikahan salep tarjha yaitu pernikahan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan yang dinikahkan secara silang dengan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan pula. Kedua, persamaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang  pernikahan salep tarjha memiliki kesamaan respon baik dan positif. Ketiga, perbedaan pandangan masyarakat memiliki sebagian respon negatif yang disebutkan dalam istilah Madura â€jube’ settong jube’ kabbi†dan tinjauan hukum Islam memiliki dampak positif sebagaimana yang tertera dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yaitu tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi.

Downloads

Published

2023-12-27

Issue

Section

Articles