RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI MEDIASI KEKELUARGAAN

Authors

  • Afdolul Anam Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Masykurotus Syarifah Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Keywords:

Mediasi, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan.

Abstract

Penyelesaian konflik melalui alternatif non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian konflik di luar pengadilan dengan mempertimbangkan segala bentuk efisiensinya dengan tujuan menguntungkan bagi para pihak yang berkonflik. Dalam sistem hukum pidana dikenal dengan istilah keadilan restoratif yaitu Suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban tindak pidana tersebut dengan upaya perdamaian di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer yang dikaji sebagai variabel bebas atau sebab yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial. Dalam prosesnya mediasi kasus penganiyaan ini telah terjadi kesepakatan bersama antara para pihak maupun keluarga yang menjadi mediator untuk saling memaafkan dan ada ganti rugi materiil dan imateriil terhadap korban dengan konsep pembayaran di angsur selam 3 (tiga) bulan hal ini disanggupi oleh pelaku sebagai bentuk tanggung terhadap apa yang telah dilakukan terhadap korban. Selanjutnya pihak korban berkomitmen untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut kasus tersebut.

Downloads

Published

2023-12-27

Issue

Section

Articles