Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam
Abstract
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan
secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan
ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat.
References
Dalam Arvie Johan “ Larangan Monopoly Menurut Hukum Islam Dan Perhatian Yang Sebaiknya Diberikan : Pendekatan Hukum Dan Ekonomi “, (Artikel)
Dalam Didik Kusno Aji “ Konsep Monopoli Dalam Tinjauan Ekonomi Islam â€, (Artikel)
http://hartonouisb.blogspot.co.id/2012/05/monopoli-ikhtikar-hartonoma-uisb-solok.html. Diakses pada tanggal 20 sep 2016
Karim, Adiwarman. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta : Gema Insani.
Karim, Adiwarman. 2007. Ekonomi Islam Mikro.Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Copyright (c) 2016 AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Studi Islam by At-Tahdzib is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib