TRANSAKSI BISNIS E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

  • Nur Fadhillah IAI Qomaruddin Gresik
Keywords: Bisnis, E-Commerce, Perspektif Islam, Bussiness, E-Commerce, Islamic Perspective

Abstract

Teknologi internet menjadikan perilaku manusia, interaksi antar manusia, hubungan manusia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Interaksi antar manusia, interaksi antar konsumen dengan penyedia barang atau jasa yang sebelumnya dilakukan secara langsung (bertemu secara fisik) menjadi interaksi tidak langsung (perdagangan jarak jauh), yang dikenal sebagai perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce). Pasar dalam perspektif Islam dapat berjalan dengan baik dengan menegakkan nilai keadilan dalam ekonomi yang dapat dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), seperti riba, gharâr dan maisir, supaya tidak ada pihak-pihak yang dzalim maupun didzalimi, sehingga dapat tercipta iklim ekonomi bisnis yang sehat. Selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka ketentuan Islam tersebut berlaku fleksibel, dinamis dan inovatif dalam hal muamalah. Dalam transaksi bisnis e-commerce, (transaksi bisnis online/di dunia maya) diperbolehkan karena mashlahah.

Internet technology makes human behavior, human interaction, human relations experience significantly changes. Interactions between humans, interactions between consumers and providers of goods or services that were previously carried out directly (physically meeting) become indirect interactions (long-distance trading), which is known as electronic commerce or electronic commerce (e-commerce). The market in an Islamic perspective can run well by upholding the value of justice in the economy which can be done by prohibiting all mafsadah (anything that is destructive), such as usury, gharâr and maisir, so that no parties are wronged or wronged, so that an economic climate can be created. healthy business. As long as the transaction does not contradict the principles of sharia, the Islamic provisions are flexible, dynamic and innovative in terms of muamalah. In e-commerce business transactions, (online business transactions / in cyberspace) are allowed because of mashlahah.

Published
2020-08-30
How to Cite
Fadhillah, N. (2020). TRANSAKSI BISNIS E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 6(2), 142-163. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/qiema/article/view/3522
Section
Articles