WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI UMAT

  • Nur Fadhillah Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik
Keywords: Wakaf, Produktif, Ekonomi Umat

Abstract

Wakaf merupakan kegiatan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai namun diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif dituntut menyerahkan sejumlah harta bendanya dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf dapat memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.

Wakaf produktif sendiri adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produktif dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf harus selalu melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Dengan kata lain aset wakaf itu harus berputar, produktif, mempunyai nilai ekonomis, menghasilkan keuntungan, dan manfaatnya terus dapat dialirkan tanpa mengurangi asset.

Wakaf pada dasarnya adalah “Economic Corporationâ€, dimana wakaf merupakan kegiatan yang mengandung unsur investasi di masa depan dengan mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan wakaf, baik berupa pelayanan maupun pemanfaatan hasilnya secara langsung dalam meningkatkan ekonomi umat.

Published
2021-02-09
How to Cite
Fadhillah, N. (2021). WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI UMAT. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 7(1), 47-67. https://doi.org/10.36835/qiema.v7i1.3588
Section
Articles