IMPLEMENTASI HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI WANITA (Kaitannya dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum)

  • Siti Aminah SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN QOSIM (STAIRA) LAMONGAN

Abstract

Dalam UU tentang HAM 39/1999 menyebutkan tentang hak-hak wanita yang mana pada intinya adalah kesejajaran dan kesetaraan hidup wanita denga pria, seperti yang terdapat dalam Pasal 45 sampai 51, mulai dari persamaan hak dalam pemilihan dan mengangkatan dalam keterwakilannya dalam bidang eksekutif, legeslatif maupun yudikatif, persamaan hak dalam memperulih pendidikan dan pengajaran di semua bidang, kesetaraan gender dan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan maupun persamaan hak dalam soal perkawinan. Juga dalam Undang-Undang tentang HAM yang baru ini juga terdapat Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan. Dalam sistem hukum perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur tentang hak-hak perempuan di Indonesia itu, terutama sejak orde baru tidak terlepas dari kepentingan ekonomi dan politik pemerintah. Sebagaimana diketahui untuk membangun kembali perekonomian negara yang bangkrut pada masa orde lama, pemerintah gencar melakukan berbagai program untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dalam stabilitas politik sebagai prasyarat utamanya. Hampir seluruh hukum dan kebijakan yang dikeluarkan diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan terciptanya stabilitas nesional.

References

Agustina, Endang Trisna, Penegakan Hak-hak Perempuan, Jakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

Ihrami dkk, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Yogyakarta: Lkis, 2000.

Pemerintah RI, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang : Perkawinan, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1990.

Roswati, Beberapa kendala yang di jumpai perempuan korban, daftar makalah RA-WCC, Jakarta: Rifka an-Nisa, 2000.

Safa’at, Rahmad, Buruh Perempuan : Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Malang: Ikip, 1998.

Published
2014-08-01