Sertifikasi Produk Halal Pada Produk Non Pangan Dalam Perspektif Maslahah

  • Khoirotul Ulya, Fahrul Aminuddin, Lailatus Shohifah, Zaidatur Rohmah Khoirotul Ulya, Fahrul Aminuddin, Lailatus Shohifah, Zaidatur Rohmah LPPM STESFA
Keywords: Sertifikasi Halal, Produk Non Pangan, Perspektif Maslahah

Abstract

Mekanisme sertifikasi halal MUI pada produk non pangan dilakukan oleh pelaku industri kepada LPPOM MUI dengan terlebih dahulu menerapkan SJH pada produknya, yakni kebijakan halal, tim manajemen halal, training, material yang digunakan, produk, proses produksi, prosedur tertulis perusahaan, fleksibilitas produk, penanganan perusahaan atas barang yang tidak memenuhi syarat, audit internal, dan manajemen review, kemudian akan dilakukan verifikasi fasilitas produk, yang kemudian hasilnya akan didiskusikan oleh internal MUI, dan selanjutnya keluarlah sertifikasi halal produk non pangan. Perspektif maslahah mengenai sertifikasi halal MUI pada produk non pangan antara lain: aspek perlindungan pada konsumen khususnya umat Islam dan aspek legalitas hukum sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Published
2020-10-30