TINJAUAN FILOSOFIS POLIGAMI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

  • Basriadi Basriadi

Abstract

Fakta sejarah kehidupan Nabi Muhammad adalah beliau melakukan poligami, yang menjadi bagian dari sunnah yang apabila dikerjakan oleh umat nabi Muhammad akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggal tidak akan berdosa.Realitas zaman hari ini, khussusnya di Negara Republik Indonesia yang mayoritas prnduduknya beragama islam, masih banyak yang mempersoalkan ketika public pigur melakukan praktek poligami. Tetapi sedikit yang mempersoalkan ketika public pigur memiliki istri simpanan dan sedikit juga yang mempersoalkan ketika prostitusi menjamur dikota-kota besar.Poligami adalah emergency exit bagi laki-laki ketika istrinya mengidap penyakit, atau mandul yang akan mengancam punahnya keturunan si laki-laki. Dan poligami merupakan alternatif solusi untuk menyelesaikan persoalan prempuan yang ditinggal mati suaminya.

References

Abiding, Slamet, dan Aminudin. Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: Lembaga study Pengembangan Perempuan dan Anak, 1994

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Filasafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1993

Engineer, Asgar Ali, The Qur’an Woman and Modern Society, tej. Agus Nuryanto, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2003

Fakih, Mansur, Analisis Gender dan Transformsi Sosial,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Istibsyarah, Poligami dalam Cita dan Fakta, Bandung: Mizan Publika, 2004

Khalid Al-Juraisyi, Keajaiban Poligami “The Miracle of Polygamyâ€, Alih bahasa Abu Hasna’ dan Nila Nur Fajariyah, Solo: Qiblat Press, 2010

Mulia, Siti Musdah, Islam Menggugat Poligami, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2004

Saebani, Beni Ahmad, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2007

Syahrur, Muhammad, al-Kitab wa Al-Quran:Qira’ah Mu’ashirah.terj.Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin Dzikri, Prinsip Dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta: Elsaq Press, 2007

Syalabi, Ahmad, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Alih bahasa Mukhtar Yahya Jakarta: Pustaka Alhusna, 1992

Umar, Nasarudin, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Alquran, Jakarta : Paramadina, 2001

Wilson, T. H. Sex and Gender: Making Cultural Sense of Civilization, New York: E. J. Brill, 1989

Published
2016-03-01