TINJAUAN FILOSOFIS POLIGAMI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Abstrak
Fakta sejarah kehidupan Nabi Muhammad adalah beliau melakukan poligami, yang menjadi bagian dari sunnah yang apabila dikerjakan oleh umat nabi Muhammad akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggal tidak akan berdosa.Realitas zaman hari ini, khussusnya di Negara Republik Indonesia yang mayoritas prnduduknya beragama islam, masih banyak yang mempersoalkan ketika public pigur melakukan praktek poligami. Tetapi sedikit yang mempersoalkan ketika public pigur memiliki istri simpanan dan sedikit juga yang mempersoalkan ketika prostitusi menjamur dikota-kota besar.Poligami adalah emergency exit bagi laki-laki ketika istrinya mengidap penyakit, atau mandul yang akan mengancam punahnya keturunan si laki-laki. Dan poligami merupakan alternatif solusi untuk menyelesaikan persoalan prempuan yang ditinggal mati suaminya.Referensi
Abiding, Slamet, dan Aminudin. Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 1999
Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: Lembaga study Pengembangan Perempuan dan Anak, 1994
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Filasafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1993
Engineer, Asgar Ali, The Qur’an Woman and Modern Society, tej. Agus Nuryanto, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2003
Fakih, Mansur, Analisis Gender dan Transformsi Sosial,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Istibsyarah, Poligami dalam Cita dan Fakta, Bandung: Mizan Publika, 2004
Khalid Al-Juraisyi, Keajaiban Poligami “The Miracle of Polygamyâ€, Alih bahasa Abu Hasna’ dan Nila Nur Fajariyah, Solo: Qiblat Press, 2010
Mulia, Siti Musdah, Islam Menggugat Poligami, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2004
Saebani, Beni Ahmad, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2007
Syahrur, Muhammad, al-Kitab wa Al-Quran:Qira’ah Mu’ashirah.terj.Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin Dzikri, Prinsip Dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta: Elsaq Press, 2007
Syalabi, Ahmad, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Alih bahasa Mukhtar Yahya Jakarta: Pustaka Alhusna, 1992
Umar, Nasarudin, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Alquran, Jakarta : Paramadina, 2001
Wilson, T. H. Sex and Gender: Making Cultural Sense of Civilization, New York: E. J. Brill, 1989
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).