SELUK BELUK PENGATURAN RAHASIA BANK SYARIAH
Abstract
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya sangat tergantung pada kepercayaan para nasabah (penyimpan maupun pengguna dana) yang telah mempercayakan dana serta jasa-jasa lainnya pada bank itu. Oleh karena itu, bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat tersebut terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank seperti yang diamanatkan undang-undang.Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Khusus untuk bank syariah telah diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pada intinya, ruang lingkup rahasia bank syariah yang diatur dalam undang-undang perbankan syariah sama persis dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai revisi atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dalam konteks ini, bank dan pihak terafiliasi hanya diwajibkan merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya. Hal ini berarti pula bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah penerima fasilitas atau nasabah peminjam (debitor) tidak termasuk ke dalam katagori rahasia bank yang wajib dirahasiakan oleh bank syariah dan pihak terafiliasi.Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu bank syariah dan pihak terafiliasi dibolehkan bahkan diwajibkan untuk memberikan keterangan mengenai nasabahnya berserta simpanan atau investasinya kepada pihak-pihak yang secara yuridis normatif diberi hak atau wewenang. Kata Kunci: Rahasia Bank, Bank Syariah, Pihak Terafiliasi, WewenangReferences
Hasan, Zubairi. Undang-Undang Perbankan Syariah Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. 2007
Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/31/DPNP, tanggal 30 November 2009 Perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.
Undang-Undang No. 23 PrP Tahun 1960 Tentang Rahasia Bank.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
2. Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).