SELUK BELUK PENGATURAN RAHASIA BANK SYARIAH
Abstrak
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya sangat tergantung pada kepercayaan para nasabah (penyimpan maupun pengguna dana) yang telah mempercayakan dana serta jasa-jasa lainnya pada bank itu. Oleh karena itu, bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat tersebut terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank seperti yang diamanatkan undang-undang.Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Khusus untuk bank syariah telah diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pada intinya, ruang lingkup rahasia bank syariah yang diatur dalam undang-undang perbankan syariah sama persis dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai revisi atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dalam konteks ini, bank dan pihak terafiliasi hanya diwajibkan merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya. Hal ini berarti pula bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah penerima fasilitas atau nasabah peminjam (debitor) tidak termasuk ke dalam katagori rahasia bank yang wajib dirahasiakan oleh bank syariah dan pihak terafiliasi.Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu bank syariah dan pihak terafiliasi dibolehkan bahkan diwajibkan untuk memberikan keterangan mengenai nasabahnya berserta simpanan atau investasinya kepada pihak-pihak yang secara yuridis normatif diberi hak atau wewenang. Kata Kunci: Rahasia Bank, Bank Syariah, Pihak Terafiliasi, WewenangReferensi
Hasan, Zubairi. Undang-Undang Perbankan Syariah Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. 2007
Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/31/DPNP, tanggal 30 November 2009 Perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.
Undang-Undang No. 23 PrP Tahun 1960 Tentang Rahasia Bank.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).