ANTARA BUNGA BANK DENGAN RIBA DALAM PERSPEKTIF PANDANGAN AL-QUR’AN
Abstract
Bunga bank sangat erat dengan konsep riba. Riba dibicarakan oleh al-Qur’an melalui empat tahapan, mirip dengan pertahapan pengharaman khamr (minuman keras). Tahap pertama sekedar menggambarkan adanya unsur negatif, yaitu surat al-Rum ayat 39. Kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (QS. Al-Nisa’: 161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara tegas dinyatakan keharaman salah satu bentuknya, yaitu yang berlipat ganda (QS. Ali 'Imran: 130). Terakhir, pengharaman total dan dalam berbagai bentuknya yaitu pada QS. Al-Baqarah 275-279. Islam melarang bunga bank (riba) dengan beberapa alasan, antara lain: pertama, karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya. Kedua, karena bunga bank menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbalannya (batil). Ketiga, dengan melakukan praktik ‘membungakan†uang, orang menjadi malas berusaha yang sah menurut shara'. Keempat, bila praktik ini sudah mendarahdaging pada seseorang, maka orang tersebut lebih suka beternak uang, karena ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pada dagang dan dikerjakan dengan tidak susah payah. Kelima, membungakan uang menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara hutang-piutang atau menghilangkan faidah hutang-piutang, maka riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.Copyright (c) 2018 Nasiri Nasiri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).