HAM (HAK ASASI MANUSIA) DALAM ISLAM
Abstract
Sebenarnya masalah hak asasi manusia bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia, karena isu hak asasi manusia sudah mulai dilontarkan sejak lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215, sampai lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Universal Declaration Of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948, tetapi ternyata jauh sebelum lahir Magna Charta di Inggris tahun 1215, sebenarnya di dunia Islam telah terbit dahulu ada suatu piagam tentang hak azasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinahdi Madinah pada tahun 622, yang memberikan jaminan perlindungan hak azasi manusia bagi penduduk Madinah yang terdiri atas suku dan agama. Sesudah perang dingin arus gelombang hak asasi manusia semakin melanda seantero dunia, malah kadang-kadang negara-negara barat terkesan ingin melaksanakan penerapan konsep hak asasi manusia menurut pandangan mereka terhadap negara-negara lain, tanpa memperhatikan keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, system, politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi, serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.Copyright (c) 2019 Zuman Malaka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).